DIDUGA PERSOALAN PENGELOLAAN LIMBAH PT BELFOODS RESAHKAN PUBLIK NGANJUK, AKTIVIS LINGKUNGAN GELAR AKSI PROTES DAN LAPORKAN KE PIHAK TERKAIT

 


NGANJUK. dutawarta.news – Persoalan pengelolaan limbah PT Belfoods Indonesia di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan terkait dugaan pembuangan dan penanganan limbah yang tidak sesuai ketentuan memicu keresahan masyarakat serta mendapat perhatian serius dari berbagai kelompok aktivis lingkungan.


Bahkan, persoalan tersebut telah berulang kali diadukan kepada instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk hingga aparat penegak hukum. Namun, munculnya kembali sejumlah temuan di lokasi berbeda memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan pengelolaan limbah hasil produksinya berjalan sesuai ketentuan.


PT Belfoods Indonesia, di Nganjuk. yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk–Gondang Nomor 2, Kemlokolegi, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, merupakan bagian dari kelompok usaha PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang bergerak di bidang pengolahan unggas dan makanan olahan beku (frozen food). Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada kuartal II tahun 2025.


Sejak beroperasinya kegiatan produksi, persoalan penanganan limbah perusahaan tersebut diduga belum sepenuhnya terselesaikan. Berdasarkan penelusuran dan sejumlah laporan yang berkembang di masyarakat, berikut rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik.


1. Januari 2026: Temuan Limbah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang


Persoalan mulai mencuat pada Januari 2026 setelah ditemukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Belfoods di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.


Temuan tersebut mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan Go Green. Mereka mengecam dugaan persoalan penanganan limbah dan kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Nganjuk menerbitkan surat teguran tertanggal 6 Februari 2026 dengan Nomor 600.4/116/411.316/2026.


Dalam surat tersebut, pada pokoknya DLH mewajibkan PT Belfoods Nganjuk untuk mengambil limbah hasil produksinya. Teguran tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga berita ini diterbitkan, kewajiban pengambilan limbah sebagaimana tertuang dalam surat teguran tersebut diduga belum sepenuhnya dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.


2. 11 Februari 2026: Pemeriksaan Lokasi Pembuangan Limbah di Kecamatan Rejoso


Persoalan kembali mencuat setelah adanya dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat dan memicu protes masyarakat.


Pada 11 Februari 2026, sejumlah pihak terkait, termasuk DLH Kabupaten Nganjuk dan unsur Kecamatan Rejoso, melakukan pengecekan lapangan di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah dari aktivitas PT Belfoods Nganjuk.


Bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keresahan warga.


Peristiwa ini juga mendapat perhatian aparat kepolisian. Polres Nganjuk dikabarkan telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan pihak vendor maupun perusahaan dalam persoalan pengelolaan limbah tersebut.


3. 21 Februari 2026: Limbah Diduga Diangkut dan Dibuang di Pinggir Jalan Desa


Temuan berikutnya terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.


Masyarakat mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi E 8584 VP yang diduga mengangkut limbah dari aktivitas PT Belfoods. Kendaraan tersebut kemudian menurunkan muatannya di pinggir jalan desa, wilayah Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pabrik.


Limbah yang diturunkan berupa plastik bekas kemasan dalam kondisi masih basah dan mengeluarkan bau tidak sedap.


Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pengangkutan dan penanganan limbah oleh pihak vendor belum berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, masyarakat menduga praktik serupa telah berlangsung cukup lama.


Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah, termasuk pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk.


4. 3 November 2026: Satpol PP Sidak Lokasi Pengelolaan Limbah di Kertosono


Belum tuntas persoalan sebelumnya, kini muncul kembali temuan limbah yang juga diduga berasal dari PT Belfoods, tepatnya di wilayah Desa Sambijajar/Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.


Menindaklanjuti pengaduan aktivis lingkungan Go Green, pada Selasa, 3 November 2026, Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengelolaan limbah oleh PT Rizqiba Jaya Abadi, perusahaan yang disebut sebagai vendor pengelola limbah PT Belfoods.


Dalam pengaduannya, aktivis menyoroti dugaan belum lengkapnya persyaratan perizinan lingkungan yang diperlukan oleh pihak pengelola, termasuk persoalan dokumen AMDAL apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Aktivis juga mempertanyakan keputusan PT Belfoods yang menunjuk perusahaan pengelola limbah tersebut apabila persyaratan dan legalitas kegiatan pengelolaannya belum terpenuhi.


Selain pengaduan yang dilakukan oleh aktivis Go Green, persoalan ini juga mendapat perhatian DPD ICON-RI Nganjuk yang dilaporkan telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Nganjuk. Sementara itu, aktivis LSM Green Indonesia juga dikabarkan telah melayangkan somasi kepada PT Belfoods.


AKTIVIS: PENGELOLAAN LIMBAH HARUS DIEVALUASI SECARA MENYELURUH


Berulangnya temuan limbah yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi PT Belfoods memunculkan kekhawatiran mengenai keseriusan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.


Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Rangkaian temuan, surat teguran DLH, pemeriksaan lapangan, hingga sidak terhadap lokasi vendor perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.


Seorang aktivis lingkungan, (nama/narasumber), turut menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut.


Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan industri harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh limbah yang dihasilkan, termasuk memastikan pihak ketiga yang ditunjuk benar-benar memiliki legalitas, fasilitas, dan kemampuan teknis untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.


"Perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab pengelolaan limbah kepada vendor. Penunjukan pihak ketiga harus disertai pengawasan yang ketat dan memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai aturan. Jika persoalan ini terus berulang, tentu masyarakat berhak mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan," tegasnya.


Publik Nganjuk kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan tersebut.


Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui sidak dan teguran administratif. Diperlukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul limbah, proses pengangkutan, lokasi pengolahan, kelengkapan perizinan, hingga pertanggungjawaban perusahaan dan vendor yang terlibat.


Jangan sampai persoalan pengelolaan limbah industri yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Nganjuk.



"ADV/Rdks"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMAN 1 Sukomoro, Raih Juara 2 pada ajang Lomba Bridge, Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur 2026

Nongkrong dan Ngopi, Bareng Kang Marhaen

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan