Pelapor Siapkan Reward Rp 5 Juta bagi Informasi Keberadaan DPO dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
NGANJUK, dutawarta.news – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polres Nganjuk. Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut tertuang dalam surat Polres Nganjuk Nomor B/21.a/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik Satreskrim Polres Nganjuk mulai melakukan penyidikan pada 19 Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 1 September 2020 di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Dokumen tersebut mencantumkan nama Sonny Wahyu Wijaya, warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Untuk kepentingan koordinasi dan komunikasi selama proses penyidikan, surat tersebut mencantu...