Advokat dan konsultan Hukum, Anang Hartoyo SH. Melalui Ruang Hukum Radio Andika, Memberi Wawasan dan Pengetahuan Hukum, Terkait Keracunan Massal Pada Program MBG
KEDIRI, dutawarta.news - Melalui Ruang Hukum Radio Andika, Advokat dan konsultan Hukum, Anang Hartoyo SH. Memberikan wawasan dan pengetahuan terkait Keracunan Masal pada program MBG, merupakan " Tanggung Jawab Hukum Penyedia dan Negara ". ( 17. 08. 2026 ) Pengamat dan Konsultan Hukum Anang Hartoyo SH. menegaskan bahwa vendor, catering, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat kelalaian pengolahan atau distribusi makanan yang menyebabkan keracunan massal. Pengelola atau pemasok dapat dijerat Pasal Pasal 474 ayat 1 dan 2 KUHP ( menyebabkan luka atau sakit ringan hingga berat akibat kelalaian ), atau Pasal 474 ayat 3 ( hingga menyebabkan kematian ). Anang Hartoyo SH. menyampaikan kasus keracunan karena MBG, bisa dituntut secara pidana hingga perdata. Jeratan pidana yang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2023. Pasal, 474 pasal 1, 2, dan 3 KUHP tentang kelalaian. " Kalau misalkan ada kela...