Kuasa Hukum Tersangka Persetubuhan di Nganjuk, Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Karena Kondisi Kesehatan
NGANJUK, dutawarta.news - Perkara dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap P21. Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan pada kliennya. Kamis (17/9/2026). Permohonan itu diajukan kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, kepada pihak kejaksaan pada Kamis (17/9/2026). Selain penangguhan, pihaknya juga membuka kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah. Anang mengatakan, permohonan tersebut merupakan hak hukum tersangka. Pertimbangan utama yang diajukan adalah kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan penanganan serta perhatian dokter spesialis. Menurut Anang, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, khususnya pada bagian tulang ekor. Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat tersangka mengalami kesulitan berjalan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. “Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kal...