" SAKSI MENJADI TERSANGKA ", BATAS KEWENANGAN PENYIDIK DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM
Fto. Doc. Anang Hartoyo LAW FIRM NGANJUK, dutawarta.news - Dalam proses penegakan hukum, seseorang yang pada awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status tersebut bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum, tetapi harus didasarkan pada prosedur yang sah, bukti yang cukup, serta penghormatan terhadap hak-hak orang yang diperiksa. Dalam proses penyidikan, seseorang yang semula diperiksa sebagai saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila berdasarkan perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Perubahan status tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di...