Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 11, 2026

Klarifikasi Kasatpol PP, Terkait Pemberitaan Dugaan tantangan adu jotos kepada warga, menuai kritik dari praktisi hukum Anang Hartoyo SH

Gambar
​Nganjuk, dutawarta.news — Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk, terkait tuduhan tantangan adu jotos kepada warga hanya “ kekeliruan komunikasi ”, memunculkan kritik tajam. Klarifikasi sepihak tersebut dinilai belum memadai untuk menyelesaikan polemik yang dinilai mencoreng wibawa pelayanan publik. ​Praktisi hukum, Anang Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa ucapan pejabat publik yang dipersepsikan sebagai tantangan fisik atau intimidasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan menjaga kondusivitas. ​”Kondusivitas bukan berarti warga diminta melupakan dugaan ucapan yang tidak patut dari pejabat. Jika benar ada kalimat bernada tantangan fisik, itu bukan sekadar miskomunikasi, melainkan kegagalan menjaga etika jabatan,” ungkap Anang . ”Kami meminta Bupati Nganjuk segera memerintahkan pemeriksaan objektif melalui Inspektorat dan Majelis Kode Etik. Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi moral berupa teguran terbuka atau tertutup serta hukuman disiplin ...

Kasus "Miskomunikasi" Kasatpol PP Nganjuk, Pengamat Hukum Prayogo Laksono angkat bicara, " Harus sikapi dengan bijak, Hindari Menghakimi dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah "

Gambar
NGANJUK, dutawarta.news – Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk yang berdalih bahwa dugaan tantangan adu jotos kepada warga hanya sebuah “kekeliruan komunikasi” terus menuai gelombang kritik. Pengamat Hukum dan Pemerintahan asal Nganjuk, Dr.  Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dianggap remeh atau diselesaikan secara sepihak, karena menyangkut marwah dan wibawa pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk. Pengamat hukum Prayogo Laksono mengimbau agar polemik yang melibatkan Kepala Satpol PP Nganjuk disikapi bijak jangan menghakimi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian melalui jalur tabayyun. Ia menilai insiden tersebut perlu dipandang sebagai kekeliruan komunikasi lapangan yang dapat diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan daripada langsung menjatuhkan sanksi administratif Menurut pengamat hukum Prayogo Laksono : " Demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, Pra...