Dinas Perhubungan "DISHUB" Kabupaten Nganjuk, Gelar Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas usia dini, di SDN 2 Joho Pace
![]() |
| Fto/doc . dutawarta.news |
NGANJUK, dutawarta.news - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi " Keselamatan berlalu lintas, pengenalan perlengkapan lalu lintas", yang di gelar di SDN Joho 2 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis (01/10) pagi.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala sekolah SDN 2 Joho, seluruh guru, staf dan karyawan SDN 2 Joho, Kabit Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk, dan juga tamu undang dari DPRD Komisi 3,. Dan juga 60 anak peserta didik SDN 2 joho, Pace Nganjuk yang mengikuti kegiatan tersebut.
Acara dimulai sejak. Pukul 09.30 Wib hingga selesai , Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya., dilanjut doa bersama, dilanjut dengan seni tari dari siswa siswi kelas 5 SDN 2 Joho, dan sambutan.
![]() |
| Fto/doc. Dutawarta.news |
Selaku Kepala SDN 2 Joho, Rifponiah dalam sambutanya,
- "Ucapan banyak terimakasih kepada tamu undangan Bpk Joni anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, petugas dari Dishub Nganjuk, juga anak anak yang mengikuti acara ini, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan bermanfaat untuk anak anak", Ucapnya
![]() |
| Fto/doc. Dutawarta.news |
Hermawan Kabid Lalin Dishub Nganjuk dalam sambutanya,
- " dengan adanya kegiatan Sosialisasi keselamatan , "SALUD" sadar lalu lintas usia dini,program nasional, Atau pemerintah pusat ini,bertujuan untuk mengenalkan tata tertib berlalu lintas, di usia dini", Ujarnya.
- " Mengenalkan tata tertib berlalu lintas juga memberikan edukasi pemahaman tentang rambu rambu, sejak dini, sehingga disaat menginjak dewasa anak anak sudah tau dan sudah memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas, " Pungkas Hermawan.
![]() |
| Fto/doc. Dutawarta.news |
Dalam Sambutan berikutnya dari bapak, Joni Herry mawan dari Anggota DPRD, Komisi III kabupaten Nganjuk,
- " Himbauan untuk anak-anak semua, saya berharap untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor selama usia dini, hingga nanti usia kalian sudah cukup, dan memiliki SIM (surat izin mengemudi).
- " Tertib berlalu lintas, seusia anak anak yang masih duduk di bangku SD belum boleh mengendari sepeda motor, dan mohon ditunda hingga usia 18 tahun, kalau belum usia 18 tahun juga belum boleh mengurus SIM ( syarat mengendarai sepeda montor) , " Jelas Joni.
Dishub sangat berharap Bisa mensosialisasikan Tata Tertib Berlalu Lintas ini, ke seluruh anak anak Usia dini atau di tingkat dasar, di seluruh kabupaten Nganjuk.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi keselamatan dan keamanan dalam berkendara atau berlalu lintas ini, sangat bagus dan bermanfaat untuk memberikan pemahaman dalam berkendara dan berlalu lintas, apalagi di edukasi kan sejak dini.
Agar bisa menjadi pembelajaran untuk anak-anak menuju generasi muda Indonesia emas, cerdas dan bermartabat.
" ADV/AP "




Komentar
Posting Komentar