Kepala Desa Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Sebarkan Berita Bohong Lewat WhatsApp
NGANJUK, dutawartanews.com — Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Timur atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui pesan WhatsApp. Laporan itu disampaikan langsung oleh Prayogo Laksono, SH., MH., selaku kuasa hukum Dewi Purwanti, warga yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Prayogo menyebut, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh Kades Genjeng, Lausin, kepada seseorang berinisial AD. Dalam chat tersebut, Lausin diduga menyebut bahwa Dewi menggunakan surat hibah palsu dalam sidang perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk. “Faktanya, klien kami bahkan belum pernah membuktikan apapun dalam persidangan itu. Perkara juga sudah dicabut dan dinyatakan selesai oleh hakim,” ujar Prayogo, Senin (14/7/2025), usai menyerahkan laporan resmi ke Polda Jatim. Dugaan pencemaran ini dinilai serius karena informasi tersebut didistribusikan secara elektronik dan bisa menimbulkan keresahan. Prayo...