Kuasa Hukum Tersangka Persetubuhan di Nganjuk, Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Karena Kondisi Kesehatan

NGANJUK, dutawarta.news - Perkara dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap P21. Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan pada kliennya. Kamis (17/9/2026).


Permohonan itu diajukan kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, kepada pihak kejaksaan pada Kamis (17/9/2026). Selain penangguhan, pihaknya juga membuka kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.


Anang mengatakan, permohonan tersebut merupakan hak hukum tersangka. Pertimbangan utama yang diajukan adalah kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan penanganan serta perhatian dokter spesialis.


Menurut Anang, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, khususnya pada bagian tulang ekor. Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat tersangka mengalami kesulitan berjalan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.


“Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak mungkin. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah, jadi untuk pengajuan penangguhan penahanan itu memang benar kami lakukan”. ujar Anang H


Untuk memperkuat permohonan tersebut, kuasa hukum telah melampirkan dokumen rekam medis kliennya dan menyerahkannya kepada pihak kejaksaan. Anang mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencocokkan kondisi kesehatan tersangka dengan dokumen medis yang dimiliki.


Anang Hartoyo, juga menegaskan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak sebagaimana yang disangkakan. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta dan barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan.


Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif. Anang juga meminta agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi upaya menyerang karakter pihak tertentu.


Dia menyebut masih terdapat sejumlah peristiwa lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut namun belum terungkap. Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan hal itu secara terbuka dalam proses persidangan.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, permohonan itu akan menjadi bahan pertimbangan kejaksaan.


Kendati demikian, Koko menegaskan masih terdapat sejumlah proses yang perlu dilakukan kejaksaan sebelum permohonan penangguhan penahanan tersebut diputuskan.



"Rdks"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nongkrong dan Ngopi, Bareng Kang Marhaen

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

"PERADIN" Tekankan Pembentukan Mahkamah Desa, ke Seluruh Indonesia