" SAKSI MENJADI TERSANGKA ", BATAS KEWENANGAN PENYIDIK DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM

Fto. Doc. Anang Hartoyo LAW FIRM

NGANJUK, dutawarta.news - Dalam proses penegakan hukum, seseorang yang pada awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status tersebut bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum, tetapi harus didasarkan pada prosedur yang sah, bukti yang cukup, serta penghormatan terhadap hak-hak orang yang diperiksa.


Dalam proses penyidikan, seseorang yang semula diperiksa sebagai saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila berdasarkan perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.


Perubahan status tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.


Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Persoalan muncul ketika status saksi berubah menjadi tersangka setelah yang bersangkutan memberikan keterangan kepada penyidik. 

Perubahan status menjadi tersangka tidak menghilangkan hak-hak hukum seseorang.


Oleh karena itu Pendampingan advokat sangat diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, penerapan pasal sesuai fakta, alat bukti dinilai secara objektif, serta tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan hukum.


Dalam KUHAP baru, advokat secara tegas memiliki fungsi memberikan jasa hukum, memberikan nasihat mengenai hak dan kewajiban dalam proses pidana, serta mendampingi pihak yang berhadapan dengan proses hukum.


Apabila penetapan tersangka atau tindakan upaya paksa diduga dilakukan secara tidak sah, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan KUHAP.


Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kewenangan negara tetap dijalankan dalam koridor hukum.


Fto. Doc. Anang Hartoyo LAW FIRM 


Anang Hartoyo Law Firm berpandangan bahwa, " perubahan status saksi menjadi tersangka tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kewenangan administratif penyidik, tetapi harus diuji dari aspek legalitas, kecukupan dasar fakta dan alat bukti, serta terpenuhinya hak-hak hukum orang yang diperiksa ".


Penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap hak individu. Ketika kewenangan penyidik dijalankan tanpa dasar yang cukup atau melalui prosedur yang tidak sah, maka mekanisme hukum harus digunakan untuk menguji dan mengoreksi tindakan tersebut.


Dengan demikian, pendampingan advokat sejak tahap penyidikan bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan proses tersebut berjalan secara objektif, profesional, proporsional, dan berdasarkan due process of law.



"Rdks"



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nongkrong dan Ngopi, Bareng Kang Marhaen

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

"PERADIN" Tekankan Pembentukan Mahkamah Desa, ke Seluruh Indonesia