Advokat dan konsultan Hukum, Anang Hartoyo SH. Melalui Ruang Hukum Radio Andika, Memberi Wawasan dan Pengetahuan Hukum, Terkait Keracunan Massal Pada Program MBG

KEDIRI, dutawarta.news - Melalui Ruang Hukum Radio Andika, Advokat dan konsultan Hukum, Anang Hartoyo SH. Memberikan wawasan dan pengetahuan terkait Keracunan Masal pada program MBG, merupakan " Tanggung Jawab Hukum Penyedia dan Negara ". ( 17. 08. 2026 )


Pengamat dan Konsultan Hukum Anang Hartoyo SH. menegaskan bahwa vendor, catering, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat kelalaian pengolahan atau distribusi makanan yang menyebabkan keracunan massal.


Pengelola atau pemasok dapat dijerat Pasal Pasal 474 ayat 1 dan 2 KUHP ( menyebabkan luka atau sakit ringan hingga berat akibat kelalaian ), atau Pasal 474 ayat 3 ( hingga menyebabkan kematian ).

Anang Hartoyo SH. menyampaikan kasus keracunan karena MBG, bisa dituntut secara pidana hingga perdata. Jeratan pidana yang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2023. Pasal, 474 pasal 1, 2, dan 3 KUHP tentang kelalaian.


  • "Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP, Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut, apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak, itu kan sebenarnya tidak hanya dalam konteks MBG ya. Dalam berbagai konteks pun ketika ada orang yang diakibatkan sakit kan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib ( APH ) ". Ujar Anang Hartoyo SH.


  • " Pemeriksaan lanjutan akan melihat dari mana persoalan hukum itu muncul. Semisal, pemenuhan standar atau kualitas makanan atau pun proses distribusi --yang notabene merupakan tugas oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-- yang tak sesuai sehingga berujung pelanggaran terhadap hak atas penerima manfaat " . Tambahnya 


Dengan melakukan pelaporan sebagai korban pada suatu kejadian peristiwa, Untuk selanjutnya Akan dilakukan penyelidikan apa ini peristiwa pidana atau bukan, adalah langkah utama untuk mengantisipasi terjadinya Keracunan.


Harus dilihat secara detail, apakah memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu makanan di suatu lembaga pendistribusi makanan ( SPPG ).


Karena Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, pada program MBG, maka akan menjadi bom waktu, untuk penerima manfaat. lainnya untuk peningkatan standar makanan sehat bergizi, dan juga menurunkan angka resiko sakit bagi para penerima manfaat.



"AP"


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nongkrong dan Ngopi, Bareng Kang Marhaen

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

"PERADIN" Tekankan Pembentukan Mahkamah Desa, ke Seluruh Indonesia